Contents
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 TABANAN 2022/2023
Berikut jadwal dan link pendaftaran PPDB 2022 jenjang di Kabupaten Tabanan, Bali. Kapan pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 TABANAN. Apa saja syarat pendaftaran PPDB online SMP NEGERI 3 TABANAN. Bagaimana cara daftar PPDB online SMP NEGERI 3 TABANAN di Kabupaten Tabanan.
Sesuai arahan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan, Penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Tabanan akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022. Penyelenggaraan PPDB SMP NEGERI 3 TABANAN ini akan dilakukan secara Daring seperti tahun sebelumnya.
Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2022 / 2023
Di setiap sekolah memiliki kuota berbeda-beda. Kuota ini akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing sekolah. Di Kabupaten Tabanan akan ada empat jalur pendaftaran yang akan tersedia, yaitu sebagai berikut :
- Afirmasi (15 %)
- Prestasi (15 %)
- Perpindahan orangtua (5 %)
- Zonasi (65 %)
Jadwal pendaftaran
- Tahap Pertama
Pada tahap pertama akan dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, serta perpindahan orangtua. Pendaftaran tahap pertama berlangsung dari tanggal 20-22 Juni tahun 2022, berbarengan dengan proses verifikasi. Pengumuman untuk tahap pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022.
- Tahap Kedua
Pada tahap ini akan dilakukan pada tanggal 27-29 Juni 2022. Tahap kedua ini dikhususkan untuk jalur zonasi. Proses pendaftaran akan dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi. Pengumuman pendaftaran jalur zonasi ini akan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2022.
Syarat pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 TABANAN 2022/2023
Syarat Umum PPDB SMP Negeri 3 Tabanan meliputi :
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Mempunyai Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar (SD)
- Membuat Surat Pernyataan Orangtua/Wali tentang keabsahan dokumen
Adapun syarat Khusus atau tambahan syarat di setiap jalur pendaftaran yaitu :
- Jalur Afirmasi
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah. Bukti ini dapar berupa Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS)
- Jalur Prestasi
- Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor)
Melampirkan Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB) yang dikeluarkan sekolah yang memuat Nilai Hasil Belajar/rapor lima semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester I untuk semua mata pelajaran
- Prestasi Akademik (Sains) serta Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)
Memiliki bukti prestasi yang di terbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Perusahaan yang mempekerjakan
- Jalur Zonasi
- Pesyaratan pada jalur ini seperti pada persyaratan secara umum pendaftaran PPDB di atas.
Pada jalur zonasi ini Calon Peserta Didik Baru dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk Informasi lebih lengkap anda dapat mendatangi situs Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan : https://disdik.tabanankab.go.id/category/ppdb/.
Cukup sekian sedikit informasi tentang Jadwal Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 TABANAN di Kabupaten Tabanan Bali Tahun 2022 / 2023 semoga bermanfaat.