JADWAL PPDB SMP NEGERI 1 TANGEN 2022/2023 SRAGEN

JADWAL PPDB SMP NEGERI 1 TANGEN 2022/2023 SRAGEN

JADWAL PPDB SMP NEGERI 1 TANGEN 2022/2023 KABUPATEN SRAGEN
JADWAL PPDB SMP NEGERI 1 TANGEN 2022/2023 SRAGEN

kotrbiotech.com – Berikut jadwal dan link pendaftaran PPDB 2022 untuk  jenjang SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kapan jadwal pendaftaran PPDB SMP N 1 Tangen, apa saja  syarat pendaftaran PPDB online SMP N 1 Tangen  dan Bagaimana cara daftar PPDB online SMP N 1 Tangen.

Dinas Pendidikan kota Sragen menyelenggarakan pendaftaran PPDB penerimaan peserta didik baru SMP N 1 Tangen Negeri Tahun 2022/2023.

Tangen merupakan sebuah kecamatan di kabupaten Sragen,  Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Kabupaten tersebut terkenal dengan semboyan Sragen ASRI. Penduduk di kabupaten Sragen ada 1.005.566 jiwa di tahun 2021, berdasarkan data dukcapil.kemendagri.go.id.

Jadwal Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP N 1 Tangen dilakukan secara online.  Berikut adalah jadwal PPDB SMP N 1 Tangen :

  • Pendaftan PPDB akan mulai dibuka pada tanggal 20 – 24 Juni 2022

Pada tahun ajaran 2022/2023 SMP Negeri 1 Tangen direncanakan akan menerima siswa sebanyak 224 siswa untuk mengisi 7 Kelas.

JALUR PENERIMAAN

PPDB tahun 2022/2023 SMP Negeri 1 Tangen akan menggunakan 4 jalur, yaitu :

  1. Jalur Zonasi

Zonasi maksudkan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur ini akan diserap sebanyak 50% dari total kuota penerimaan Calon Peserta Didik (CPD) yaitu sekitar Kurang lebih 113 siswa. Adapun kriteria pada jalur zonasi ini yaitu berdasarkan alamat RT pada KK minimal 1 tahun.

  1. Jalur Afirmasi / Keluarga Kurang Mampu (KKM)

Jalur afirmasi ini akan menyerap sebanyak 15% dari total seluruh kuota yaitu Kurang lebih 33 siswa.

Seperti sebelumnya jalur ini akan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (memiliki kartu PIP, PKH) dan anak penyandang disabilitas.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Untuk jalur perpindahan orang tua ini akan mengambil sebanyak maksimal 5% dari total seluruh kuota penerimaan PPDB yaitu kurang lebih 11 siswa.

Kuota perpindahan orang tua ini akan mengakomodasi peserta didik yang orang tua nya berpindah tempat ke Tangen karena hal yang tidak bisa dipilih. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga atau kantor.

  1. Jalur Prestasi

Pada jalur prestasi ini (kalau masih ada) akan menyerap 30% yaitu kurang lebih 67 siswa dari total seluruh kuota.

Adapun sysrat untuk mendaftar jalur ini adalah sebagai berikut :

  • Menggunakan Nilai rapor SD selama 5 semester atau
  • Prestasi lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Lomba dapat berupa Lomba Olahraga, Seni, O2SN, dll

Persyaratan Umum PPDB

Berikut adalah Persyaratan umum PPDB SMP N 1 Tangen pada tahun ajaran 2022/2023 :

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022;
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

KETENTUAN LAIN

1. Ketentuan Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Keadaan tertentu yang disebut di atas meliputi kondisi adanya :

  1. Bencana alam; dan/atau
  2. Bencana sosial

2. Penetapan Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Penetapan Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Perpindahan tugas orang tua/wali di-buktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  • Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Penetapan Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;
  • Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada ting-kat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca juga

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri 2 Gemolong Sragen 2022

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP 2022 Kabupaten Sragen

KONTAK PERSON

Untuk keterangan lebih lanjut terkait PPDB SMP N 1 Tangen anda dapat menghubungi kontak berikut ini :

klik: https://chat.whatsapp.com/ESO9AUzlfs58v9lRfuY7ea

Terima Kasih atas perhatian anda. Semoga informasi kami mengenai PPDB SMP N 1  Tangen bermanfaat. Semoga Sukses..

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *