Update Jadwal dan cara Pendaftaran PPDB SMP Demak Tahun 2022/2023

Update Jadwal dan cara Pendaftaran PPDB SMP Demak Tahun 2022/2023

Update Jadwal dan cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Demak Tahun 2022/2023
Update Jadwal dan cara Pendaftaran PPDB SMP Demak Tahun 2022/2023

kotrbiotech.com – Berikut jadwal dan link pendaftaran PPDB 2022/2023 jenjang SMP di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kapan jadwal pendaftaran PPDB SMP di wilayah Kabupaten Demak. Apa saja syarat pendaftaran PPDB online SMP Negeri di Kabupaten Demak dan Bagaimana cara daftar PPDB online SMP di Kabupaten Demak.

Dinas Pendidikan Kabupaten Demak akan menyelenggarakan pendaftaran PPDB penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP Tahun 2022/2023. Baru-baru ini Dinas juga sudah merilis Jadwal dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2023. PPDB jenjang SMP. PPDB ini akan digelar mulai Bulan Juni 2022.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur Pendaftaran PPDB jenjang SMP di Kabupaten Demak akan dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut:

  1. Zonasi;

Pada Jalur zonasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi dari sekolah tersebut. Jalur ini akan menyerap 50 % dari daya tamping sekolah.

Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 (satu) jalur dalam satu wilayah zonasi. Peserta didik dapat mendaftar pada sekolah diluar zonasinya dengan memilih satu jalur  (jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, atau jalur prestasi).

  1. Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini akan mneyerap paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah. Pada jalur ini melebihi kuota maka seleksi akan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali;

Untuk jalur perpindahan orang tua/wali akan menyerap 5 % dari jumlah total kuota daya tamping sekolah. Jalur ini ditujukan untuk CPD yang orang tuanya menjalani perpindahan tugas.  Saat mendaftar pada jalur ini CPD wajib melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. 

Apabila pada jalur ini terdapat kelebihan kuota, maka kuota akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

  1. Jalur Prestasi.

Jalur Prestasi ini merupakan sisa kuota dariseluruh daya tampung Sekolah tersebut. Jalur ini diperuntukan bagi CPD yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.

PERSYARATAN

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB daring harus mempersiapkan foto atau scan asli yang terdiri dari :

  1. Ijazah SD/sederajat yang menyatakan kelulusan /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6;
  2. Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2022. Apabila karena keadaan tertentu calon peserta didik tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud adanya bencana alam atau bencana sosial.
  3. Surat Keterangan Domisili sebagaimana tersebut di atas diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.

Surat keterangan domisili yang dibuat harus berisi keterangan bahwa CPD telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut

  1. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Jalur Afirmasi, Calon peserta didik tidak mampu,melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan didukung.

Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (bermeterai 10.000). Menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  1. Jalur Prestasi, Menyerahkan fotocopy rapor selama 5 semester terakhir serta menunjukkan aslinya dan menyerahkan piagam lomba/kejuaraan. Kejuaraan berupa di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
  2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, wajib menyerahkan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan. Jalur ini juga berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri Solo Tahun Ajaran 2022/2023

ALUR PENDAFTARAN

Alur pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru Mandiri yaitu :

  1. CPD (Calon peserta didik) membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Demak https://demak.siap-ppdb.com
  2. Melaksanakan prosedur pendaftaran, menentukan titik koordinat/ lokasi domisili (dengan memperbesar map/ peta yang disediakan) serta mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan.
  1.  CPD (Calon peserta didik) mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
  2. Calon peserta didik melakukan pengecekan hasil verifikasi Tim Pelaksana PPDB di laman PPDB https://demak.siap-ppdb.com
  3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran sebagai bukti pada saat pendaftaran ulang jika peserta didik diterima dalam program PPDB Daring.

Apabila terdapat Calon Peserta Didik yang kesulitan dalam mendaftar atau kesulitan akses internet, maka SMP Negeri akan memberikan bantuan layanan pendaftaran, meliputi :

  1. CPD menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  1. Di sekolah yang akan didaftar ada operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara dalam jaringan (daring) yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  2. CPD menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan;
  4. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima.

KETENTUAN ZONASI

Zonasi adalah pengaturan mengenai batas wilayah atau radius tertentu satu sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didiknya, dengan karakteristik sebagai berikut :

  1. Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satuan wilayah yang merupakan lulusan SD/MI atau sederajat
  2. Ketentuan zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi yaitu dalam zonasi dan luar zonasi
  3. Batasan wilayah zonasi yang dimaksud adalah:
  • Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 km, diukur berdasarkan alamat rumah tinggal, pada alamat yang tertulis dalam Kartu Keluarga/Keterangan Domisili
  • Luar Zonasi: Wilayah di luar wilayah dalam zonasi di dalam wilayah satu kabupaten dan/atau Kabupaten Demak

DASAR SELEKSI ZONASI

Seleksi PPDB Jalur Zonasi dengan ketentuan:

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
  2. Berdasarkan ketentuan zonasi, maka jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik
  3. Jika ketentuan huruf b) diatas ternyata sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal;
  4. ika ketentuan huruf b) dan huruf c) diatas ternyata sama, maka ditentukan melalui usia calon peserta didik yang lebih tua.
  5. Jika ketentuan huruf b), huruf c) dan huruf d) diatas masih sama, maka ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir

DAFTAR ULANG

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

  1.    Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
  2.      Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
  3.      Menunjukkan Ijazah / dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4.      Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5.    Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *